Hari Pertama PPKM Darurat, Kota Serang Tutup Wahana Bermain

18

Serang,- Medianews.co.id, – Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menutup wahana bermain, dan pelaku usaha pelanggar aturan.

“Langsung. Di berikan peringatan hingga dua kali, baru dilakukan pencabutan ijin atau penyegelan, karena sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi” ujar Kabid Penegakan dan Trantibum Tb. Hasanudin usai melakukan PPKM Darurat di Stadion, MOS dan Ramayana di Serang, Banten, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, personel Satpol PP Kota Serang akan berpatroli dalam tiga sif. Petugas pemda juga akan dibantu TNI dan Polri.

Sesuai aturan PPKM Darurat, fasilitas umum bakal ditutup sementara. Supermarket, toko, dan pasar tradisional penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas separuhnya.

Adapun tempat makan hanya melayani pesan antar , tak boleh makan di tempat/take away. Para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat akan langsung dikenai sanksi.

“Tidak didenda, tapi ditutup.kalau kedapatan melanggar. Satu-dua hari ini sosialisasi ke pelaku usaha dan OPD membantu ke asosiasi. Sabtu-Minggu kami mulai eksyen untuk penindakan,” tuturnya..

Baca juga  Tersandera Korupsi Dana BUMN, Keputusan Hendri Bangun-Sayid, Kukuhkan LKBPH PWI Pusat Cacat Hukum

Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Serang menemukan 50 pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker Padahal, menurut intruksi Mendagri Kota Serang masuk kriteria level 4.

“Level 4 yang artinya lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 30 kasus yang di rawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk serta lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk,” terangnya. (An/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini