Kalteng,- Medianews.co.id,-|| maraknya pemberitaan dimedia luar Kalimantan Tengah dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan indikasi yang diduga ada kalimat berbau pencemaran nama baik seseorang yang diterbitkan oleh salah satu media online. Kamis, 24/6/21.
Dimana dalam judul pemberitaan tersebut “Jalan Rusak Akibat Kendaraan Angkut Kayu Lok, Masyarakat Resah serta Geram”, dengan mencantumkan salah satu nama seorang warga, kabupaten Gunung Mas dengan panggilan akrab Icong.
Menurut Icong dalam bantahannya, sama sekali tidak pernah di konfirmasi oleh pihak wartawan di salah satu Media online, baik secara lisan maupun SMS melalui WhatsApp/Seluler berita, dan sama sekali tidak ada hubungan dengan apa yang diceritakan dalam pemberitaan tersebut.
“Saya merasa keberatan dalam berita ini dan saya akan tuntut penulis/wartawan penanewsinvestigasi pencemaran nama baik saya.” Katanya.
Dalam aturan penyiaran atau pemberitaan yang tidak seimbang tersebut diduga tidak mengguna kode etik sebagai Jurnalis 5 w- H 1 yang tertuang dalam UU Pers 40/1999.
” Sangat disayangkan media tidak memberikan edukasi kepada wartawan yang di berikan tugas, harus kroscek di lapangan dulu konfirmasi secara lisan dan tertulis,” ujarnya.
“Ini merupakan pencemaran nama baik saya, saya merasa telah difitnah oleh penulis berita tersebut, ini merusak nama baik saya”, ucapnya
Dirinya meminta kepada pihak terkait untuk diproses baik secara undang-undang pers, maupun Hak Azasi Manusia. Mohon kiranya Aparat penegak hukum keadilan dalam pencemaran nama baik .
“Saya tidak pernah sama sekali melakukan pembicaraan tersebut dengan pihak wartawan, maupun penulis berita di media tersebut,” pungkasnya kepada awak media . (Hd)