Komsumsi Sabu Dan Tembakau Sintesis, 2 ASN Cilegon Diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon

142

Cilegon,- Medianews.co.id,- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang buruh lepas, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis saat jam kerja, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon.

Diketahui, Dua tersangka berstatus ASN berinisal Swd (41)  warga Jombang Wetan dan Ddi (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber. Dan Shd (35) warga Pagebangan yang kerjanya buruh harian lepas.

“Para tersangka ditangkap di dua tempat, Swd dan Shd ditangkap di  sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka Ddi ditangkap di Perumahan PCI,”ujar Kasatres Narkoba Iptu Shilton,Kamis (10/6/2021).

Pihaknya menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa kemarin (8/6/2021), sekira pukul 02.30 WIB. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, satu punting lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.

Baca juga  Dukung Pengamanan Pilkada 2024, Kalapas Hadiri Doa Bersama di Polres Cilegon

Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.

“Benar, saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas,” jelasnya.

Petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis di dalam asbak.

“Tersangka Swd dan Shd mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila,” kata Shilton.

Dari keterangan kedua tersangka, sabu mereka peroleh dari Obd , namun saat polisi melakukan upaya penangkapan Obd keburu kabur. Obd saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Untuk tembakau  gorilla mereka dapat dari seorang PNS berinisial Ddi, malam itu juga polisi menangkap pelayan masyarakat itu di rumahnya di Perum BCK Kecamatan Cibeber. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini