Tujuh Marga Bersatu Tegaskan Perusahaan BP Berau Ltd/Tangguh LNG Segera Bayar Dana Kompensasi 32,4 M, Sebelum Tahun 2021 Berakhir

127

Papua Barat,-Medianews.co.id,-  Masyarakat Sebyar Teluk Bintuni selaku pemilik sumur gas mendeadline pihak perusahaan BP Berau Ltd/Tangguh LNG untuk segera membayar dana kompensasi 32,4 milyar sebelum tahun 2021 ini berakhir.

Tim yayasan Sebyar Tujuh Marga Bersatu, meminta kepada pihak perusahaan BP Berau Ltd/Tangguh LNG agar segera membayar dana kompensasi sebesar Rp 32,4 Milyar sebelum tahun ini berakhir, salah satu anggota tim utusan Yayasan Sebyar Tujuh Marga Bersatu Arifin, Jum’at (26/11/21).

Arifin menuturkan bahwa selama satu tahun lebih tim utusan Yayasan Sebyar Tujuh Marga Bersatu menunggu di Jakarta untuk mengurus dana pembayaran kompensasi sebesar Rp. 32,4 Milyar dari perusahaan BP Berau LNG namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Sehingga perwakilan masyarakat Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni mendapat undangan rapat koordinasi kedua pada tanggal 27 September 2021 melalui zoom dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia turut mengundang Sekjen Kementerian ESDM, Sekda Provinsi Papua Barat, Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris SKK Migas, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam, Direktur Utama BP Berau Ltd/Tangguh LNG, Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum, Kemenko Polhukam, Ankum Madya pada Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam, Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam, Analisa kebijakan Muda pada Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam., Analisa Polhukam pada Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam serta Kepala Suku Sebyar H.Aci Kosepa sebagai pelapor dan Plt. Sekda Teluk Bintuni Frans N. Awak mewakili Pemda Teluk Bintuni,” papar Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa dana kompensasi sebesar Rp. 32,4 Milyar bagi masyarakat Sebyar itu kecil.

“Tetapi karena aturan dan mekanisme maka kami ikuti dan sudah satu tahun lebih lamanya kami berada di Jakarta untuk menuntut atau mengurus dana kompensasi Rp. 32,4 Milyar tersebut dengan meninggalkan anak dan istri di kabupaten Teluk Bintuni dan mengikuti aturan yang kami sudah disurati bersama,” cetus Arifin.

Sementara itu, tim utusan Yayasan Sebyar Tujuh Marga Bersatu itu juga diminta agar melaporkan kembali apa yang sudah dilakukan di Jakarta.

“Keputusan seperti apa dari Menkopolhukam tersebut kami tunggu hasilnya dan sampai dana ini dibayarkan baru kami pulang duduk bersama masyarakat Sebyar di distrik Tomu,” kata Arifin

Arifin juga menegaskan bahwa Kepala Suku Besar sebyar dan Yayasan Sebyar Tujuh Marga Bersatu akan menolak dana kompensasi tersebut kalau tidak dibayar dengan tunai apabila menggacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 542/269/12/2014 Tahun 2014 .

“Namun sesuai perjanjian gelar tikar adat tahun 2004 dan Pergub Tahun 2014 bahwa dana hak ulayat masyarakat adat suku Sebyar harus dibayar secara tunai,” tegas Arifin

Kalaupun ada programnya mari kita duduk bersama sepakati, karena dalam dana bagi hasil itu pemerintah sudah ada programnya yaitu perumahan dan segala macamnya.

“Sehingga kami berharap dan mengingatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Barat, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni serta Sekda Kabupaten Teluk Bintuni agar dana kompensasi Rp.32,4 Milyar ini dibayarkan tunai,” tandasnya.

Sampaikan Aspirasi

Sebelumnya, Puluhan orang yang merupakan warga suku besar Sebyar mendatangi kantor sementara DPRD Teluk Bintuni di Jalan Raya Bintuni Kali Kodok, Selasa (9/11/2021). Kedatangan warga untuk menyampaikan Aspirasi.

Dalam aspirasinya, masyarakat suku Sebyar sebagai pemilik hak ulayat menyampaikan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan sisa dana ketuk pintu sebesar Rp32,4 miliar. Serta aktualisasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat suku besar Sebyar.

Masyarakat Sebyar juga meminta penjelasan tentang permasalahan perumahan yang dibangun di tiga wilayah yaitu di wilayah Distrik Tomu, Werigara dan Taroy, untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan BP Berau atau LNG Tangguh.

Selain itu, mereka juga meminta LNG Tangguh untuk memprioritaskan kesempatan kerja kepada masyarakat adat suku Sebyar.
Masyarakat mengancam jika tuntutan tersebut tidak direspon baik, maka masyarakat suku besar Sebyar akan melakukan Pemalangan perusahaan LNG Tangguh yang beroperasi di wilayah adat suku besar Sebyar.

Baca juga  Kegiatan TMMD ke 112 Kodim 0623/Cilegon Tahun 2021 Resmi Ditutup

Audensi Komisi VII DPR RI

Sementara itu, Komisi VII DPR RI menerima audiensi masyarakat adat Suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bentuni, Papua Barat terkait dengan persoalan ganti rugi yang belum dibayarkan atau tuntutan penyelesaian dana Hak Ulayat oleh Pemerintah berkenaan dengan hak kesulungan atas sumur minyak dan gas yang diproduksi oleh BP LNG Tangguh atas wilayah hukum adat suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. Masyarakat suku Sebyar mengungkapkan terdapat sisa tanggung jawab yang belum dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 32,4 miliar.

Perwakilan Suku Sebyar, Aci Kosepa menjelaskan bahwa besaran itu merupakan sisa dari total Rp 60 milar yang terdiri dari 6 titik sumur minyak dan gas, dimana satu sumur disepakati senilai Rp 10 miliar. Dijelaskan bahwa dari pembayaran Rp 60 miliar tersebut dipotong 10% pajak menjadi Rp 54 Miliar. Kabupaten Teluk Bintuni telah melunasi Rp 8,1 miliar (15% dari Rp 54 miliar), Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah melunasi Rp 13,5 miliar (25% dari Rp 54 miliar). Sehingga sisa 32,4 miliar (60% dari Rp 54 miliar) yang belum direalisasikan Pemerintah.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan telah membentuk tim untuk menyelesaikan ini dengan tujuan melakkan pertemuan dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala SKK Migas, Kementerian Keuangan dan Komisi VII,” ujar Aci Konsepa kepada Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menanggapi nominal Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan Pemerintah tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas guna mendapatkan penjelasan mengenai masalah tersebut.

“Insya Allah kita akan berjuang bersama. Kami akan sampaikan sebagimana dikemukakan pada Menteri ESDM dan SKK Migas untuk men-track, dimana sebetulnya persoalan ini. Apalagi ini telah jadi komitmen yang disepakati bersama di tahun sebelumnya,” ujar Sugeng usai pertemuan.

Terkait hal ini juga, Senator Papua Barat Filep Wamafma, SH.,M.Hum meminta agar BP LNG Tangguh dan Pemerintah terkhusus Kementerian ESDM segera memberikan kejelasan terkait sisa pembayaran kompensasi tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Negara memenuhi hak masyarakat adat terhadap sumur minyak dan gas yang telah lama beroperasi di Teluk Bintuni.

“Dasar berfikirnya cukup perhatikan UU Otsus Papua. Konsideran Menimbang yang menegaskan bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.” Jelas Senator Papua Barat ini.

Menurutnya, isi Konsideran tersebut telah memberi pemahaman restriktif bahwa roh dari kehidupan Orang Papua adalah masyarakat hukum adat sendiri, yang harus dihargai dan dihormati martabatnya.

Alasan kedua ialah Pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada pasal inni ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan Pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

“Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak. ” Tambah Filep.

Mengacu pada surat dari SKK Migas pada tanggal 11 Juni 2021 dan surat dari Kementerian ESDM pada tanggal 12 Agustus 2021 akan dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp 21,4 miliardan berupa program Rp 11 miliar.

“Oleh karenanya kami bertiga, Arifin, Abas, Kosepa Muhammad Nawarisa, kembali ke Papua pada tanggal 26 November 2021.
Dengan ini kami sangat mengharapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua setempat segera merealisasikan pembayaran yang sudah disepakati,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini