JAKARTA,- Medianews.co.id, – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa institusi DPP GMNI yang resmi sesuai Surat Keputusan Kemenkumham tidak pernah menyatakan dukungan terhadap penggunaan obat Ivermectin yang notabene obat parasit sebagai obat Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan, bahwa sikap DPP GMNI yang resmi adalah mendorong pemerintah untuk menempuh jalur yang ilmiah dalam menyelesaikan persoalan Covid-19.
DPP GMNI menekankan, pemerintah harus mengutamakan pendekatan saintifik, dibanding pendekatan kekuasaan dalam menangani wabah Covid-19.
“Sikap kami jelas, mendorong pemerintah untuk tetap bersikap ilmiah dan mengutamakan pendekatan saintifik dalam polemik obat Ivermectin. Bukan pendekatan kekuasaan. Karena ini persoalan public health, jika terjadi apa-apa rakyat yang menanggung resikonya,” pungkas Dendy, Selasa (6/07/2021).
Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan bahwa hal ini juga terkait etika kebijakan publik yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan riset ilmiah sesuai kaidah ilmu pengetahuan.
Maka, keinginan menjadikan obat parasit sebagai obat Covid-19 harus melalui penelitian yang mendalam, dan melibatkan berbagai macam variabel. “Tidak bisa ujug-ujug, karena selain persoalan kebenaran ilmiah juga obat Ivermectin ini akan dikonsumsi secara massal oleh masyarakat,” tuturnya.
Sehingga keamanannya harus benar-benar terjamin dan klaimnya harus benar-benar valid. Tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat.
“Menjadikan obat parasit jadi obat Covid-19, itu tidak bisa ujug-ujug, klaimnya harus benar-benar diuji kebenarannya. Karena ini akan dikonsumsi massal oleh masyarakat. Kesehatan dan nyawa masyarakat yang jadi taruhan, terutama jika berpotensi mengakibatkan efek samping yang berbahaya,” sambung Arjuna.
DPP GMNI sebagai mahasiswa, civitas akademik, menghimbau kepada pemerintah terutama para menteri pembantu Presiden harus taat dengan prosedur ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Obat.
GMNI menegaskan, tak boleh saling jegal dan menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan jalan pintas, mengabaikan prosedur ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.
“Ivermectin bisa jadi obat Covid-19 itu baru dugaan atau mungkin potensi. Diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut. Jadi taati saja prosedur ilmiahnya, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Arjuna.
Arjuna juga meminta, kepada para Menteri untuk tidak menggunakan logika dagang dan tidak ada konflik kepentingan bisnis pribadinya, dalam mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19.
GMNI Khawatir, kekuasaan negara dan kebingungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dan memperluas gurita bisnis pribadinya, hal ini bertentangan dengan filosofi negara dan konstitusi dasar bangsa Indonesia.
“Jangan sampai kekuasaan negara dan kebingungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dan memperluas gurita bisnis pribadinya, itu tidak etis. Pendiri bangsa ini tidak mengajarkan kita demikian. Mengelola negara ini tidak boleh dengan logika dagang dan mentalitas berburu rente,” tutup Arjuna. (Red)