Cilegon, Medianews.co.id,- Banyaknya Pemberitaan di beberapa media online yang diduga menyudutkan salah satu perusahaan yang berada diwilayah Kota Cilegon yakni PT Panca Putra Selaras (PPS) diduga tidak berizin. Tepatnya di depan Taman Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Jum’at, (27/8/2021).
PT PPS tersebut diketahui bergerak dibidang usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, dimana dalam Pemberitaan media online tersebut banyak yang menduga perusahaan PT PPS tersebut tidak berizin serta memperoleh BBM subsidi dari wilayah Lampung dan Palembang.
GM PT. Panca Putra Selaras Ucok Bajapane saat dikoonfirmasi di Kantornya mengatakan dirinya membantah terkait adanya perusahaan miliknya yang diduga menimbun BBM Subsidi dan tidak berizin.
“Pemberitaan Itu tidak benar itu Hoax, kami sudah lama tidak ada kegiatan, saya tegaskan lagi itu tidak benar,” kata Ucok. Jum’at, 27/08/2021.
Menurutnya, barang yang tersimpan ditempat tersebut bukan lah BBM bersubsidi melainkan Bio Chemical Oil (BCO) yang diperuntukan untuk bahan Bakar alternatif boiler.
“Silahkan chek aja itukan Bio Chemical Oil bukan BBM subsidi,” tegasnya.
Namun,terkait dengan perijinan PT Panca Putra Selaras. Ia mengatakan, perusahaannya tersebut sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kode Izin Usaha : 05.AD.03.22.(02,03).0186 yang berlaku sampai dengan 19 November 2022.
“Di chek aja langsung di perijinannya, perusahaan kami terdaftar atau tidaknya,” pungkasnya. (Priadz)