Cilegon,- Medianews.co.id,- Biasanya Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dibeberapa wilayah hampir sama dengan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang dipilih secara demokrasi langsung oleh masyarakat, Namun beda dengan halnya RW (03) Link Pakuncen yang berada di wilayah Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, diduga mendapatkan SK pengurusan RW 03 langsung dari pemerintahan Kelurahan Ciwedus tanpa adanya pemilihan yang dilakukan oleh warganya.
“Lurah Ciwedus telah gegabah dan ceroboh bahkan sangat arogan,
dengan keangkuhannya saudara Lurah Ciwedus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus RW.03 Definitif periode 2020-2023, yang cacat prosedur dan telah melanggar
aturan sebagaiamana ditetapkan dalam Perda No.5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” ucap Arwani Marchawi salah seorang warga RT 04/RW 03, Lingkungan Pekuncen Kelurahan Ciwedus.
Menurutnya, ia bersama warga ditiga RT yakni RT 04, RT 11 dan RT 12 di Lingkungan Pekuncen, telah membuat sebuah petisi tertulis yang ditujukan kepada Lurah Ciwedus tentang penolakan terhadap mekanisme pemilihan ketua RW tersebut.
“Ada 200 orang yang sudah menyatakan menolak, tentang tata cara pemilihan pengurus Rw yang dilakukan oleh Lurah. Dan kami pun telah melakukan upaya dengan cara yang baik untuk menemui Lurah, tetapi tidak di respon,” ucapnya Kepada Wartawan.
Dikutip dari Beritakarya, Lurah Ciwedus Suherman memaparkan pelaksanaan dan tata cara pemilihan Pengurus RT dan RW di Kelurahan Ciwedus, seluruhnya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Dari 7 RW dan 38 RT yang ada di Kelurahan Ciwedus, semuanya sama yang dikeluarkan SK kolektif semuanya, karena serentak pemilihannya,” kata Suherman melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).
Suherman memastikan, hal tersebut dapat langsung dikonfirmasi kepada pengurus di 7 RW dan 38 RT di Kelurahan Ciwedus.
“Konfirmasinya tanya ke RT dan RW yang lain dulu, gimana mekanismenya, takutnya sepihak saya ngejelasinnya,” tuturnya.
Suherman juga menegaskan, penetapan SK kepengurusan RT dan RW di Kelurahan Ciwedus telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
“Iya semua sudah sesuai mekanisme, makanya saya sampaikan, 38 RT dan 7 RW sama kok semuanya, karena masa berlakunya pun sama. Itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, kalau mau komplain yah pasti komplain semuanya,” pungkasnya.