Kalteng,- Medianews.co.id || Barito Utara, usaha masyarakat berbagai cara untuk meraih keuntungan dengan jalan apapun selalu dilanggar asal berhasil.baik dikalangan masyarakat rendah bahkan para cukong cukong besar ikut andil tidak perduli untuk merusak lingkungan .
Dengan maraknya tambang batu bara yang beroperasi di wilayah kabupaten Barito Utara baik di wilayah kecamatan Gunung Timang, kecamatan Teweh Baru dan kecamatan Melayu serta kecamatan Lahei Barat, belakangan ini jadi sorotan publik.
Dari hasil investigasi awak media, dijumpai ada pihak perusahaan tambang batu bara yang mengambil Obi untuk pembuatan jalan mereka, di lokasi wilayah perizinan pertambangan mereka, nampak pihak perusahaan tambang batu bara juga mengambil okes atau sirtu dilahan mereka untuk membuat jalan holling. (02/09/2021).
Adanya temuan itu, awak media berkonfirmasi kepada ketua Komisi III DPRD Barito Utara H.Tajeri, SH. MM yang membidangi masalah tambang.
Kepada awak media, H. Tajeri dengan tegas mengatakan bahwa tindakan pengusaha tambang batu bara itu melanggar.
Semua itu tidak boleh diambil buat jalan dalam kegiatan penambangan batu bara kecuali pihak perusahaan telah mempunyai izin tambang galian c, baru boleh.
“Itu ada aturan dan sanksinya, tegas H. Tajeri”.
Pastinya pihak perusahaan tambang sudah memiliki perizinan dari pusat namun hanya untuk menambang dan mengambil batu baranya saja, dan tidak di bolehkan untuk mengambil okes dan tanah Obi yang digunakan untuk badan jalan, mereka harus mempunyai surat izin dulu dan itu akan menjadi PAD sumber pendapatan bagi daerah, pungkasnya.
( hadiboy/, Red Mnews)