Cilegon,- Medianews.co.id,- Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Banten Dede Rohana Putra atau yang sering disapa DRP melakukan sidak ke SMAN 5 Cilegon, hal tersebut dilakukan adanya dugaan iuran yang diwajibkan kepada orang tua siswa untuk pembangunan gedung sekolah tersebut.
“Sidak ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat termasuk beberapa berita dari temen temen media bahwa di SMA 5 ini terjadi informasi nya pemungutan iuran pembangunan pihak sekolah,”
“Hari ini saya sempatkan untuk hadir tadi saya sudah minta klarifikasi, ke pihak pihak terkait, pihak sekolah dan ketua komite ada bendahara dan ada pihak humas juga, termasuk hari ini juga di internal ada dari pihak dinas di provinsi datang ke sini, juga untuk mengklarifikasi terhadap berita itu,” ucap DRP kepada wartawan. Selasa, 31/08/2021.
Ia menambahkan, setelah diklarifikasi kepihak sekolah menurutnya, iuran yang dilakukan kepada orang tua siswa tersebut sifatnya sukarela dan dipastikan tidak diwajibkan, dan sudah dimusyawarahkan bersama komite sekolah dan melibatkan wali murid.
“kalau yang sifatnya sukarela tidak apa apa lanjut, tapi kalau sifatnya wajib sudah saya bilang tidak boleh,” tambahnya.
Masih ditempat yang sama humas SMAN 5 Cilegon Mahdi memastikan tidak adanya iuran yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada wali murid, dan hasil musyawarah tersebut bersifat sukarela.”Iya memang tidak wajib itu hanya sukarela,” pungkasnya. (Priadz)