CILEGON,- Medianews.co.id,- Warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, menyatakan menolak dibangunnya pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA) di dekat wilayah pemukimannya.
Pasalnya warga menilai investasi tersebut menambah beban kerusakan lingkungan dan beresiko jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Salah satu yang disoroti oleh warga adalah kemungkinan digunakannya flare gas atau flare stack pada teknologi pabrik kimia tersebut.
“Kami tidak mau seperti di wilayah tetangga kami di Kepuh dan Gunungsugih yang merasakan tidak nyaman dan tidak sehat tinggal di dekat pabrik kimia, apalagi akan ada flare gas atau cerobong asap pabrik lagi, ini akan menambah kerusakan lingkungan tempat tinggal kami,” ujar Ketua Karang Taruna Trumbu Baja, Kelurahan Samangraya, Syeh Hendrawan, SH kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Hendra ini juga menyebut Pemerintah telah berkomitmen dan sedang mengkampanyekan Indonesia Bebas Flare Gas.
Karena itu, warga meminta agar tidak ditambah lagi pabrik dengan teknologi flare gas yang didirikan di Cilegon.
“Gas flaring itu menghasilkan limbah yang merusak atmosfir dan menjadi salah satu pemicu terbesar naiknya temperatur udara di Cilegon. Sudah tahu Kota Cilegon ini terkenal dengan udaranya yang tidak nyaman, masa kita mau nambahin kerusakan lagi. Makanya pabrik kimia seperti CAA itu harus ditolak,” tegas Hendra.
Warga lainnya dari perwakilan RW 01 Kelurahan Samangraya, Taufik Ubaidillah, juga menilai proses pembangunan pabrik kimia CAA juga tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan.
“Dari awal CAA ini sudah membohongi masyarakat dan pemerintah, izin AMDAL belum keluar belum ada izin kegiatan, tapi kegiatan pematangan lahan sudah berjalan. Mereka berkamuflase dengan menyebut pakai AMDAL KDL, jelas-jelas itu membohongi publik dan mengakali aturan,” ujar Taufik.
Warga juga mengaku kecewa dengan proses pembahasan AMDAL PT CAA yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara objektif.
“Kami dapat informasi sidang AMDAL nya dilakukan maraton dan kilat selama 2 hari pada tanggal 2 dan 4 Juni kemarin, itupun dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Serang, maksudnya apa coba prosedurnya umpet-umpetan seperti itu. Pasti ada kebohongan yang sedang ditutupi, dan masyarakat tidak bisa mendapatkan kejelasan tentang jaminan keamanan lingkungan dari proyek CAA itu,” tegas Taufik.
Ditambahkannya, sejak konsultasi publik CAA pertama kali masyarakat telah menyampaikan keresahannya terhadap proyek yang berpotensi mengancam lingkungan warga.
“Penolakan dan kritik terhadap rencana pabrik kimia ini sudah sejak awal disampaikan masyarakat, tetapi kok pemerintah kita juga gak ada respon dan malah ikut-ikutan prosedur yang dilanggar oleh CAA ini,” ungkap Taufik lagi.
“Pokoknya kami warga gak terima dan akan menggugat izin CAA ini kalau sampai keluar, kami juga dalam waktu dekat akan datangi dan menggelar aksi ke walikota untuk menuntut distop nya proyek yang mengancam lingkungan masyarakat ini,” imbuhnya.
Diketahui, pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) itu ditarget selesai pada 2027. Pabrik yang memproduksi bahan baku komponen banterai EV ini merogoh investasi hampir 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,7 triliun.
Pabrik tersebut akan memproduksi lebih dari 400 KTA caustic soda dan 500 KTA ethylene dichloride (EDC) atau komponen penting bagi industri kendaraan listrik dan mendukung hilirisasi rantai nilai nikel.
Progres pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) sendiri saat ini dalam tahap pematangan lahan yang dikerjakan oleh kontraktor konsorsium PT PP (Persero) Tbk dan PT Seven Gates Indonesia (SGI).
Sedangkan tahap konstruksi akan dimulai pada semester 2 Tahun 2024. (*)