Terkait Pemagaran Proyek Pasar Krenceng, Ini Kata Legal Hukum PT. KS

77

CILEGON, Medianews.co.id,— Kuasa Hukum PT. Krakatau Steel (PT. KS) Persero Tbk, EWD& Partner menanggapi pernyataan salah satu Anggota DPRD Kota Cilegon, yang berupaya menghentikan pemagaran proyek di kawasan Pasar Krenceng pada Minggu (16/10/2022) kemarin.

“Saya heran sama Anggota Dewan yang mengatakan ini negara hukum, maksudnya apa, gimana dengan warga yang menempati lahan KS punya ijin gak menempati lahan orang?. Kedua, soal sempadan jalan, kenapa yang disoal sebelahnya saja, Kanan-Kiri juga dong. Aturannya sempadan benar jaraknya 15 meter tapi apakah sudah bebaskan oleh pemerintah? Kenapa dia tidak bicara soal bangunan-bangunan dipinggir jalan di tempat lain?,” kata Kuasa Hukum PT. KS, Eka Wandoro Dahlan, SH MH kepada awak media. Senin (17/10/2022).

“Kalau bicara hukum, harusnya lebih komperhensif melihat persoalan, coba lihat bangunan permanen warga itu punya IMB, bayar pajak gak? Ini kan dalam rangka penataan. Ini jelas mereka berada di dalam HPL (Hak Pengelolaan Lahan-red) 15 Warnasari,” sambungnya.

Lebih lanjut, Eka mengklarifikasi soal pekerjaan pemagaran seng yang sudah dikerjakan di kawasan Pasar Krenceng, bukan untuk melakukan pemagaran, permanen. Melainkan untuk proyek pembangunan Sentra UMKM yang rencananya setiap pedagang di sana akan diprioritaskan menempati kios yang lebih repsesentatif dengan luas 4X6 meter setiap kiosnya.

“Itu kan bukan pemagaran, itu pagar seng sebagai batas pengaman proyek pembangunan Pasar Sentra UMKM, karena Krakatau Steel akan menata ulang kawasan itu yang terlihat kumuh. Pembangunan Sentra UMKM ini sebagai salah satu bentuk CSR Krakatau Steel untuk masyarakat,” jelasnya.

“Bukannya KS tidak berprikemanusiaan, justru pembangunan Pasar Sentra UMKM ini untuk masyarakat sendiri, agar usaha mereka nanti lebih nyaman, pembeli atau pengunjung lebih ramai kalau kawasan Krenceng ini terlihat bersih, indah dan tertata. Ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian KS kepada masyarakat,” paparnya.

Baca juga  Kelompok Mustahik Binaan BAZNAS Pemkab Serang Berhasil Panen Perdana Pepaya California

Dan soal upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PT KS dalam program penataan kawasan Pasar Krenceng yang dinilai tidak maksimal dan belum ada kesepakatan. Eka secara tegas membantah hal tersebut. Menurutnya pihak PT KS sudah bijaksana memberikan cukup waktu dan berulang kali melakukan sosialisasi terhadap warga yang menempati lahan di kawasan Pasar Krenceng.

“Sudah berapa kali kita lakukan sosialisasi, di Kecamatan Citangkil sudah, mediasi di Polres sudah mereka tidak datang. Sosialisasi yang bagaimana yang mereka mau? Kita pasang tulisan spanduk di lokasi mereka sobek. Somasi sudah kita layangkan agar mereka memahami hukum. Dan berdasarkan data yang kita miliki ada 34 warga yang menempati lahan kita, 30 diantaranya bahkan sudah menerima,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Eka juga menyoroti soal adanya dugaan oknum-oknum tertentu yang berupaya menghalangi pembangunan Sentra UMKM oleh PT KS ini, karena ada kepentingan dengan keberadaan bangunan-bangunan di kawasan Pasar Krenceng.

“4 orang yang menolak ini dari Paguyuban Kepres (Kesatuan Pedagang Ekonomi Racuk Sederhana-red) sudah kita maping. Dan kita sedang selidiki adanya dugaan oknum-oknum yang menyewakan lahan KS ini kepada warga di sana. Jangan sampai 4 orang ini mengorbankan 30 orang yang lain dong,” ungkapnya.

“Kalau KS tidak bijak, bisa saja sudah kita laporkan mereka ke polisi, dengan ketentuan hukum dugaan tindak pidana Pasal 167 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana serta Pasal 2 dan Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya,” tandasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini