Terkait Beredarnya Surat Rekomendasi, Ini Penjelasan Sabihis

43

Cilegon,- Medianews.co.id,- Menanggapi pemberitaan terkait surat rekomendasi di salah satu media, Ketua DPD Partai Beringin Karya (Berkarya) Kota Cilegon Sabihis angkat bicara.

Menurutnya, surat yang ia keluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada salah satu sekolah untuk menerima siswa yang akan mendaftar atau masuk ke sekolah tersebut, adalah merupakan hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat.

“Rekomendasi yang saya keluarkan dengan berbagai macam pertimbangan, tanpa meminta atau ada imbalan dalam bentuk apapun. Ini murni saya lakukan atas dasar permintaan dari masyarakat yang memohon agar anaknya bisa masuk sekolah di sekolah yang dimaksud karena jika masuk atau mendaftar ke sekolah yang lain terlalu jauh jaraknya, ada juga karena faktor ekonomi, dan lain sebagainya. Maka apa yang saya lakukan hanya sebatas membantu, sesuai kemampuan dan fungsi saya sebagai anggota legislatif,” kata Sabihis, Rabu, (13/7/2022).

Selain itu, lanjutnya, apa yang dilakukannya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dengan rekomendasi yang saya keluarkan, diharapkan satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, komite/panitia, dan juga dinas terkait, agar bisa melaksanakan pendaftaran peserta didik baru secara baik dan benar, sesuai dengan pedoman atau persyaratan yang ada dan aturan yang sudah berlaku. Sebatas itu saja saya mengeluarkan surat rekomendasi, untuk sekedar mengingatkan agar sekolah ataupun dinas terkait tidak main-main atau mencari keuntungan dari sistem yang dijalankan,” tandasnya.

Baca juga  Forum Drawing Indonesia dan Banten Art Community Gelar Pameran Lukisan di Link Duku Malang

“Jadi ketika ada masyarakat yang mendapatkan rekomendasi, bukan berarti harus diterima masuk ke sekolah yang dimaksud dan saya sudah sampaikan itu ke setiap orangtua peserta didik yang meminta rekomendasi. Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan jangan memaksakan, karena diterima atau tidak diterimanya itu adalah kewenangan dari pihak sekolah. Hasilnya, ya sesuai yang dijalankan, ada yang diterima (sesuai persyaratan) karena memang sudah sesuai kriterianya, ada juga yang tidak diterima karena ada beberapa hal yang tidak masuk persyaratan atau diluar kriteria. Artinya semua berjalan normatif dan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada paksaan atau tekanan kepada pihak sekolah atau dinas terkait agar memasukkan peserta didik yang membawa surat rekomendasi dari saya, karena sifatnya hanya mengingatkan agar sekolah atau dinas terkait bisa melaksanakan tahapan pendaftaran sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dalam hal ini tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini