Pandeglang,- Medianews.co.id,-
Sudah hampir setahun Pemilik Hotel Bintang Laut yang berada di Kecamatan Carita, Pandeglang tetap melakukan kegiatan membangun baru, mengubah, dan memperluas, bangunan gedung tersebut, walaupun belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pihak pemerintah kabupaten Pandeglang.
Padahal, hal tersebut telah melanggar pasal 253 ayat 4 PP 16/2021 yang mengatur PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan Kontruksi. Bahkan PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru pasal 364 ayat 1 UU Bangunan Gedung. Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Oleh karena itu, Rezky Hidayat dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mengendus adanya dugaan main mata atau konfirasi busuk antara pihak perusahan Bintang Laut dengan oknum yang ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“ PBG itu merupakan perizinan yang diajukan oleh pihak pemilik bangunan, tapi faktanya sampai sekarang perizinan tersebut tidak terbit, namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah pandeglang terutama Satpol PP Pandeglang,” tegasnya. Jum’at 5 Januari 2024.
Rezky meminta kepada pemerintah pandeglang untuk menghentikan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilakukan oleh pihak perusahaan Hotel Bintang Laut, sebab kalau tidak dihentikan pemilik akan lalai dalam mengajukan PBG tersebut.
“ Saya meminta pembangun Hotel Bintang Laut kegiatannya harus dihentikan sementara sampai PBG nya terbit serta adanya penetapan nilai retribusi dan pembayaran retribusi, karena kalau tidak dihentikan saya menduga adanya oknum-oknum Pejabat yang bermain dan kongkalikong dengan pihak pemilik hotel” pintanya.
*Him/Red*