Serang,- Medianews.co.id,- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terang Shinto saat acara ungkap kasus tindak pidana korupsi di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).
Subdit Tipikor menangkap empat tersangka dan menyita uang sebesar Rp.330 juta dari para tersangka.
“Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP alias BUDI (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias TOTO (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir dan TE alias TOTON (48) Kepala Desa Negara Padang,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono menyebut peran dari Kepala Dinas LH yaitu mengesahkan adanya peningkatan nilai yang awalnya sesuai nilai tanah Rp. 330 juta hingga Rp. 1,3 Miliar.
“ada pengesahan dari Kepala Dinas LH maupun PPK,” sebutnya.
Lanjut Dony, sebenernya tidak ada masalah untuk perubahan ini, akan tetapi yang jadi masalah berawal dari penaikan nominal nilai dari Rp. 330 juta, dinaikan menjadi Rp. 1,3 Miliar, padahal nilai tanah tersebut Rp. 330 juta.
“Jadi untuk mempermudah, mereka membuat surat lampiran depanya yang palsu seolah-olah, ini sudah di lakukan semuanya,” ungkapnya.
Saat ini, yang terlibat baru empat tersangka, akan dilakukan pengembangan dari keterangan empat tersangka atau hasil persidangan dari bukti- bukti baru tim lakukan tindakan lanjutan.
“Sementara ini peran yang paling banyak yaitu tersangka TE sebagai Kepala Desa Nagara Padang , sedangkan tersangka AH sebagai Camat hanya mengesahkan saja. Keduanya masih aktif tugas,” tutupnya.
( Anna/ red)