Sertifikat Asli Sudah Diserahkan, Pemkot Cilegon Belum membayar Hak Warga

39

Cilegon,- Medianews.co.id,- Akses jalan yang mengarah ke SMP Negeri 14 Cilegon yang melintasi tanah milik warga di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Citangkil, hingga saat ini belum memperoleh pembayaran dari Pemerintah Kota Cilegon. Akses jalan yang menggunakan tanah warga sebagai jalan utama menuju sekolah tersebut telah dimulai, namun pembayaran yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi.

 

Salah seorang pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan SMP N 14 Cilegon tersebut, Keni, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami dijanjikan akan mendapatkan pembayaran pada akhir Desember 2024, namun sampai sekarang, kami belum menerima apa-apa,” kata Keni dengan nada kecewa. Ia menambahkan, tanah miliknya sudah dijanjikan untuk jalan utama menuju SMPN 14 Cilegon, namun hak-haknya belum terpenuhi.

 

Keni juga mengungkapkan bahwa sertifikat asli tanah yang menjadi objek pembebasan telah diminta oleh pihak pemerintah. “Sertifikat tanah kami sudah diambil oleh pak RT dan katanya sudah diserahkan kepada dinas terkait. Namun kami, sebagai pemilik tanah, tidak diberikan surat tanda terima atau bukti penyerahan,” tambah Keni.

 

Keadaan ini semakin membingungkan setelah Keni menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Cilegon. Menurutnya, pihak dinas seolah saling lempar tanggung jawab dan tidak memberikan jawaban pasti mengenai pembayaran tersebut. “Saya sudah menanyakan ke pihak PUPR tentang pembayaran yang seharusnya sudah dilakukan pada akhir Desember kemarin, tetapi mereka terkesan tidak tahu jelas, dan katanya Pemkot lagi Devisit anggaran. Bahkan, mereka menyatakan bahwa proyek pembangunan sekolah pun belum dibayar kepada pelaksana proyeknya,” ungkap Keni, yang semakin frustrasi dengan kurangnya kejelasan dari pemerintah.

Baca juga  UNSERA Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan FSPP

 

Kondisi serupa juga disampaikan oleh Mastari, salah satu pemilik tanah lainnya yang terkena dampak pembebasan untuk jalan menuju SMPN 14 Cilegon. Mastari mengonfirmasi bahwa tanah miliknya sudah dikeruk dan sertifikat aslinya telah diserahkan. Namun, sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pembayaran yang dijanjikan oleh pemerintah. “Tanah kami sudah dikeruk dan sertifikatnya sudah diminta. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran,” kata Mastari dengan nada penuh kekhawatiran.

 

Diketahui ada sekitar delapan sertifikat warga yang telah janjikan untuk pembayaran pembebasan atas lahan tersebut.Sebagai masyarakat yang berhak mendapatkan hak atas tanah mereka, pemilik tanah berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum. Keni dan Mastari, seperti banyak warga lainnya, hanya menginginkan kejelasan dan pemenuhan hak mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini