Pandeglang,- Medianews.co.id,- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, 3 (tiga) kantor pertanahan di Provinsi Banten telah menyelesaikan target sertipikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.
“Bukan hanya sertipikasi PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga telah menuntaskan sertipikasi BMN (Barang Milik Negara-red) sebanyak 7 bidang, sertipikasi Lintas Sektor sebanyak 300 bidang, Peta Bidang Tanah kegiatan PTSL seluas 10.158 hektar, menjaga kinerja 7 layanan prioritas tetap hijau pekat dan kami sudah menyiapkan juga rencana aksi untuk 2025,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, dalam Acara Tasyakuran Capaian Kinerja di Aula Kantah Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/11/2024)
Arinaldi mengatakan kerja sama tim, sinkronisasi data, dan upaya percepatan dengan mengerahkan sumber daya yang ada membuat Kantah Kabupaten Pandeglang bisa berada di rangking atas di Provinsi Banten.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kepala Kantor Pertanahan beserta Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Pandeglang yang telah merampungkan targetnya, “Bukan hanya mengalir tapi berjalan dan berlari itu tidak mudah, perlu tangan-tangan besi dan komitmen yang kuat dari puncuk pimpinan dan jajaran,” ujarnya.
“Dengan taglinenya PanBers Progresif memiliki makna berubah terus, menjadi baik terus, setiap hari harus ada perubahan-perubahan yang mengarah ke kebaikan,” tandasnya.
Kantah Kabupaten Pandeglang tahun 2023 merampungkan sertipikasi PTSL sebanyak 7.500 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT), pada minggu kedua bulan September 2024 Kantah Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan sertipikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dengan target lebih dari 2 kali lipat tahun sebelumnya yakni 18.910 SHAT PTSL tersebar di 22 kecamatan, 60 desa.
Pembagian sertipikat akan dilakukan mulai hari Kamis (28/11/2024) melalui kepala desa/lurah setempat dan akan dilaksanakan sehari setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak.