Cilegon,- Medianews.co.id- Keberadaan tempat hiburan malam (THM) diKecamatan Pulomerak yang sudah lama dan belum tersentuh oleh aparat pemerintahan, membuat sejumlah warga resah.
Warga sekitar, Erwin mengatakan, masyarakat sudah nyerah, karena tidak ada tindakan dari pemerintah setempat terkait keberadaan THM di Pulomerak tersebut.
“Sudah beberapa kali diperingatkan, tapi masih tetap aja buka.(THM di Pulomerak) Mulai jam 11 malam sampai pkul 04.00 dini hari. Sudah diperingatkan tapi tetap aja,” katanya, Minggu 6 Maret 2022.
Ia menuturkan, THM tersebut berada pada sebuah hotel, kemudian di dalamnya juga ada karaoke dan yang lebih parahnya ada penjualan miras.
“Lah ini juga berkat laporan dari warga yang sering melintas. Banyak aktifitas di malam hari, tapi tidak ada teguran dari Satpol PP,” ujarnya.
Camat Pulomerak Mansur Masnun mengatakan, pihaknya sepakat apa yang dilakukan Pemkot Cilegon terkait dengan penutupan THM. Untuk Pulomerak, belum ada laporan.
“Saya baru seminggu menjabat di sini, kalau saya sepakat dengan maraknya sekarang penutupan hiburan malam dilakukan oleh Pemkot Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur ketika dikonfirmasi mengatakan, agar warga segera melaporkan kepada dirinya dan tidak usah takut.
“Nama THM apa, di mana lokasinya kalau bisa sharelok. Dan kami akan tindak lanjuti untuk menutup THM tersebut. Warga yang melaporkan jangan takut,” ucap Juhadi M Syukur.
Pihaknya menyegel tempat hiburan malam Grand Krakatau, Sabtu, (4/3/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 dini hari, Penyegelan dilakukan karena sudah menyalahi aturan.
“Penyegelan itu sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon dalam memberantas kemaksiatan dan juga penyalahgunaan alih fungsi ijin tempat usaha,” ujar Juhadi.
Ia menuturkan, penyegelan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengawasan oleh PPNS. Dan terbukti, kami langsung segel karena telah terbukti menyelenggarakan aktifitas hiburan malam,” tutur Juhadi M Syukur.