Serang,- Medianews.co.id,- Dalam operasi selama 10 hari kerja, dari 10 hingga 22 Oktober 2024, personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan. Dari jumlah tersebut, 5 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
– Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 5 pelaku
– SA (26) dan CA (25), Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur
– HE alias Bajang (36) dan AS (34), Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang
– RU (29), Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang
– Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 3 pelaku
– RO (28) dan FA (25), Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang
– SA (21), Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang
– Penadah: 2 pelaku
– RI alias Ompong (28), Desa Sentul, Kecamatan Kragilan
– SU alias Enjat (28), Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang
– Curanmor: Para pelaku menggunakan magnet untuk membuka kunci motor yang diparkir. Setelah itu, mereka membongkar kunci kontak dengan kunci letter T. Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
– Curat: Pelaku mencongkel jendela atau pintu belakang rumah dengan obeng untuk masuk dan mencuri barang berharga seperti handphone. Mereka beraksi pada dini hari ketika penghuni rumah tertidur.
Dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan:
– 18 unit motor berbagai jenis
– Kunci letter T
– 3 senjata tajam
– Obeng
– 13 plat nomor motor
– Berbagai barang hasil kejahatan lainnya
Delapan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dua pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil untuk memastikan keselamatan petugas dan mengurangi angka kejahatan di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang,”Pungkas nya .
Novaldo/Red*