Satlantas Polres Serang Lakukan Evakuasi Korban Odong Odong Tabrak Kereta Api

61

Kabupaten Serang,- Medianews.co.id,-   Satlantas Polres Serang evakuasi odong-odong yang Tertabrak Kereta dengan Nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada pukul 11.30 WIB, Selasa (26/07/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas odong-odong yang Tertabrak Kereta di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Pada Selasa (16/07) JL (27) mendapat penumpang di Kp. Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka sebanyak 20 orang penumpang terdiri dari anak dan orang dewasa, dan berencana membawa penumpang melalui rute tujuan Kp. Cibetik – Ds. Silebu – Ds. Sukajadi – Ds. Sentul dan kembali ke Kp. Cibetik, kemudian ketika sampai tepatnya di Rel Kereta tanpa palang pintu di Kp. Silebu, tiba-tiba kereta datang dari arah Serang – Rangkasbitung menabrak bagian belakang samping kiri odong-odong yang dikendarai JL terseret sehingga penumpang terpental dan menyebabkan korban meninggal dunia dilarikan ke RSUD Dr. Drajat Prawira Negara sedangkan korban luka dilarikan ke Puskesmas Silebu dan kerugian materi sebanyak Rp3.000.000,” jelas Yudha.

Yudha juga menjelaskan akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan tiga anak dan 6 orang dewasa meninggal dunia.

“Odong-odong yang penuh penumpang tersebut terpental dan sebagian bodinya hancur, untuk data sementara akibat kecelakaan tersebut sembilan orang dilaporkan tewas dan 10 luka,” katanya.

Untuk korban LR yg sudah pulang ke rumah Kp. Cibetik Rt 10/03 Kelurahan Pangampelan Kecamatan Walantaka yakni Hanipah Sapitri (5), Dinari/Putri (6), Kiki (3), Jahira (3), Aini 7 Bln, Pirda (4), Kila (5), Tisa 8 Bln, dan Bilkis (4) serta
Jikri (4).

Baca juga  Perpustakaan Pancasila dan PKBM Lapas Rangkasbitung dikunjungi Kejari

Adapun Korban MD beralamat di Kp. Cibetik Rt 10/03 Kelurahan Pangampelan Kecamatan Walantaka yakni Saptiah (50), Sawiah (60), Tanis (45), Azizah Atiah (2), Kadilah (49), Sunenah (55), Yanti (25), Ismawati (9) dan
Amanda (2).

Kapolres Serang mengatakan saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

“Satlantas Polres Serang telah mengamankan pengemudi odong-odong JL untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Tim Trafic Accident Analyst (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” terangnya.

Yudha menambahkan Polres Serang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali.

”Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang,” tambah Yudha.

Terkahir Kapolres menegaskan mobil odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya.

“Saya tegaskan bahwa kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya,” tegasnya.

( Anna /red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini