Penyelesaian Sanksi dan Rekomendasi Terkait Pengelolaan Dana PWI

6

Jakarta,- Medianews.co.id,- Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), telah menyelesaikan implementasi dari sanksi dan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.

“Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan Dewan Kehormatan,” ujar Hendry, yang didampingi oleh Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan, setelah Rapat Pleno yang melibatkan Pengurus PWI serta anggota Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar pada hari Kamis (27/6) di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, ada tiga keputusan penting yang diambil. Pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima sanksi dan rekomendasi dari DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp.1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp.691.000.000, yang sebagian masih dalam proses verifikasi. Kedua, mereka juga menerima pengunduran diri dari Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, yang sebelumnya diminta untuk dikeluarkan dari kepengurusan. Ketiga, terjadi pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri, sekaligus dilakukan pergantian pengurus lainnya berdasarkan kebutuhan organisasi.

Baca juga  Rekomendasi DK PWI Pusat Dicuekin Ketua PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2.9 Milyar

Dengan dilaksanakannya sanksi dan rekomendasi dari DK, Hendry dan Sasongko sepakat untuk mengakhiri masalah yang telah mengguncang organisasi wartawan terbesar dan tertua ini dalam beberapa bulan terakhir.

Sasongko juga menjelaskan terkait dengan dugaan korupsi yang banyak diberitakan di media. Sebagai bagian dari tugasnya, Dewan Kehormatan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Pedoman Dewan Pers, Kode Etik, dan Kode Perilaku. Dengan diterapkannya sanksi, memang terbukti telah ada pelanggaran yang dilakukan. Namun, DK tidak pernah menyatakan adanya atau tidaknya kasus korupsi karena hal tersebut merupakan ranah hukum. Yang dapat disebutkan hanyalah adanya dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dana dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, barulah semua masalah dianggap selesai. Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat bahwa semua insiden ini harus dijadikan pembelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi, terutama dalam hal keuangan, harus lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini