Cilegon,- Medianews.co.id,- Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP Cilegon dan aparat kepolisian telah memulai proses pencopotan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan lainnya yang terkait dengan kampanye calon anggota legislatif selama masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Minggu, 11 Februari 2024.
Subiah, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara menyeluruh, mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok perkampungan dengan melibatkan petugas dari berbagai instansi. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memastikan kebersihan lingkungan dari APK selama masa tenang.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah mengimbau para simpatisan calon legislatif dan partai politik peserta pemilu untuk secara mandiri menertibkan APK yang tersebar di wilayah penduduk maupun perkotaan. Meskipun banyak yang telah mencopot APK tersebut, Bawaslu tetap melanjutkan proses penertiban untuk memastikan keberhasilan upaya tersebut.
Selain melakukan pencopotan APK, Bawaslu Kota Cilegon juga akan melaksanakan patroli selama masa tenang guna memantau dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi sebelum hari pemungutan suara. Subiah menegaskan bahwa upaya ini dilakukan secara intensif selama 24 jam nonstop demi menjaga kesuksesan Pemilu 2024.