Cilegon,- Medianews.co.id,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah mengeluarkan panggilan kepada pengelola cafe resto dan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu, 10 Januari 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh beberapa THM yang beroperasi di luar waktu yang diizinkan.
Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, menjelaskan, “Berdasarkan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, khususnya terkait jam operasional yang melewati batas yang ditetapkan dalam Perda tersebut.” Mafruh menambahkan bahwa sesuai Perda, jam buka THM seharusnya tidak melewati pukul 00.00 WIB.
Dalam pertemuan di Aula Satpol PP Cilegon, 10 Januari 2024, pengelola THM diberikan himbauan dan ditandatangani pernyataan untuk mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan. Mereka juga diingatkan untuk mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2001, yang mencakup aturan terkait kesusilaan, minuman keras, perjudian, narkotika, dan zat adiktif lainnya, termasuk pelarangan peredaran minuman keras.
Mafruh menegaskan, “Jika pengelola THM melanggar kesepakatan ini, tindakan akan diberlakukan secara bertahap, bahkan hingga penyegelan THM, tetapi tetap dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Satpol PP mengakui bahwa hingga saat ini, mereka hanya menemukan pelanggaran terhadap jam operasional THM, bukan terkait minuman keras. Patroli rutin dilakukan setiap hari, dengan kunjungan ke THM pada pukul 12 malam. Mafruh berharap pengelola THM mematuhi Perda demi menjadikan Cilegon sebagai kota religius, serta menjaga generasi muda dari perilaku yang tidak diinginkan.