Cilegon,- Medianews.co.id,- Sebanyak 1.557 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek telah dimusnahkan di halaman kantor Walikota Cilegon pada Jumat, 17 Maret 2023. Barang sitaan tersebut merupakan hasil pemusnahan barang bukti dari kegiatan pengawasan dan penindakan dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023. Acara pemusnahan barang bukti Miras ini dilakukan setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-73 dan Hari Kesadaran Nasional serta HUT SATLINMAS ke-61.
Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya, S.Sos, sebanyak 1.557 botol minuman keras berhasil disita dan dimusnahkan pada tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol Miras. Setiap minuman keras yang berhasil disita memiliki kadar alkohol yang bervariasi, rata-rata 5 persen, tetapi ada juga yang mencapai 43 persen.
Cecep menambahkan bahwa daerah yang rawan terhadap peredaran minuman keras berada di Kecamatan Pulomerak. Satpol PP telah melakukan teguran keras kepada para penjual minuman keras di Cilegon dan selalu melakukan patroli untuk mencegah peredaran minuman keras di Kota Cilegon.
Dalam kegiatan pemusnahan Miras dan pemberian santunan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras dan mengajak semua pihak untuk turut aktif dalam upaya pencegahan peredaran Miras di Kota Cilegon.
Sebagai upaya lanjutan dalam meminimalisir peredaran Miras di Kota Cilegon, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras ilegal. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Miras dan dampak negatifnya bagi kesehatan serta ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Diharapkan dengan adanya upaya tersebut, peredaran Miras di Kota Cilegon dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, menyatakan bahwa peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Satpol PP rentan terhadap gesekan kepentingan dan konflik karena harus berhubungan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kompetensi aparatur penegak regulasi sangatlah penting.
Diketahui, Pemusnahan barang bukti Miras sebanyak 1.557 botol di halaman kantor Walikota Cilegon dipimpin langsung oleh Walikota Cilegon dan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, serta dihadiri oleh unsur FORKOPIMDA, Kepala OPD, ASN, dan Non-ASN Kota Cilegon. Acara tersebut dilanjutkan dengan kegiatan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim yang dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Cilegon.