Cilegon,- Medianews.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Cilegon menggelar acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan Diskominfo tentang Penyediaan Jaringan Internet/Intranet untuk Mendukung Pelayanan adminduk di 43 Kelurahan Kota Cilegon, Kamis (31/03/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan bahwa semua pelayanan yang berkaitan dengan Disdukcapil tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Disdukcapil telah mengumumkan bahwa semua pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, KTP dan semua yang berhubungan dengan Disdukcapil tidak ada biaya, maka kami umumkan sekali lagi bahwa semuanya tidak dikenakan biaya atau gratis,” tutur Helldy.
“Pemerintah Kota Cilegon melalui Disdukcapil juga sudah bekerja sama dengan Kantor Pos untuk mengantar ke rumah tanpa di pungut biaya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Helldy juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cilegon membutuhkan dukungan dan kerja sama dari RT/RW se-Kota Cilegon.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya, dan tentunya Pemerintah Kota Cilegon tidak mampu melakukan pembangunan Kota Cilegon tanpa dukungan dan kerja sama dari RT/RW se- Kota Cilegon, maka saya minta tolong masukkan data secara detail dan valid, agar pendataan di kota Cilegon bisa baik,” katanya.
Di akhir sambutannya, Helldy berharap seluruh masyarakat Kota Cilegon mendapatkan pelayanan terbaik.
“Saya berharap agar supaya seluruh masyarakat Kota Cilegon dapat diberikan pelayanan terbaik oleh Disdukcapil Kota Cilegon,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus dalam sambutannya mengatakan bahwa data kependudukan merupakan hal yang sangat penting.
“Saya mengingatkan bahwa pentingnya data dokumen kependudukan, sehingga tolong kepada RT/RW ingatkan bahwa data dokumen kependudukan itu penting,” pungkasnya.