Cilegon,- Medianews.co.id,- Pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Kota Cilegon seharusnya selesai pada akhir tahun lalu. Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Ketua LSM Japati Kota Cilegon, Ari Hermawan, ditemukan bahwa proyek ini masih terus berlangsung meskipun telah melewati batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
“Saya merasa perlu untuk turun langsung ke lokasi pembangunan gedung Dinas Sosial untuk memantau kondisi proyek ini. Ternyata, meskipun sudah lewat dari tanggal kontrak dan bahkan telah memasuki tahun baru, pekerjaan di lapangan masih tetap berlangsung. Hal ini menunjukkan adanya kelambatan dalam penyelesaian proyek yang perlu mendapat perhatian serius,” katanya.
Menurutnya, Hasil investigasi yang di lakukan di lapangan menunjukkan beberapa temuan yang mengkhawatirkan.
“Salah satu masalah yang saya temui adalah adanya kerusakan pada bangunan, seperti pelestarian pada dinding yang terlihat bergelombang. Selain itu, saya juga menemukan adanya retakan pada beberapa bagian dinding dan pengecatan yang terkesan terburu-buru dan tidak rapi. Semua hal ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan dan sangat mengecewakan,” ungkapnya.
Ari juga menduga, keterlambatan dan kualitas buruk pekerjaan ini disebabkan oleh kondisi tanah lokasi proyek yang tidak ideal. Gedung Dinas Sosial dibangun di atas tanah persawahan yang sebelumnya hanya diuruk, tanpa dilakukan pemadatan yang memadai. Hal ini menyebabkan struktur tanah yang tidak stabil dan berisiko terhadap kualitas bangunan.
“Pekerjaan yang terkesan terburu-buru ini jelas berpotensi menambah masalah di kemudian hari, Patut diduga tidak dilakukannya sondir terlebih dahulu, untuk mengetahui karakteristik tanah, daya dukung tanah, dan kedalaman lapisan tanah keras,” tambahnya.
Lanjut, Ari Dumung meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti pelaksana proyek, konsultan, dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
“Semua pihak tersebut harus dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan dan kualitas pekerjaan yang kami temui di lapangan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.930.000.000 untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial. Proyek ini dipercayakan kepada PT. Nara Tunas Karya dengan kontrak kerja yang dimulai pada 26 Juli 2024 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak terkait belum dapat memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai temuan LSM Japati tersebut.