Cilegon,- Medianews.co.id,- Pada tanggal 14 Februari 2024, Satpol PP kota Cilegon kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Cilegon. Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 17.00 hingga 21.00 dengan tujuan untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan miras dan Perda nomor 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggara tempat hiburan malam di kota Cilegon.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan bahwa THM di Cilegon tidak melakukan kegiatan pada hari pemilu ini, dan kami juga mengimbau semua pengelola cafe dan THM untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Furqon, S.Pd, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS.
Menurutnya, situasi cafe dan THM di kota Cilegon tergolong kondusif terkait jam operasional. “Pada hari pemilu ini, kami melihat bahwa semua cafe dan THM patuh terhadap imbauan yang telah kami berikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Furqon menegaskan bahwa anggota PPNS Satpol PP Cilegon terus melakukan pemantauan sebelum melakukan tindakan razia. “Sebelum melakukan tindakan, kami telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah cafe dan THM, bahkan cafe keluarga D’Key dikawasan perumahan Palm Hill juga telah kami pantau,” tegasnya.