SERANG,- Medianews.co.id,- BUMDES, adalah merupakan Badan Usaha Milik Desa yang sudah diberlakukan dan dibentuk dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH.
Bahwa juga telah disebutkan, pada Pasal 213, bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, serta Badan usaha milik Desa sebagaimana dalam hal ini pemerintah Desa bertanggung jawab untuk menggali sebuah potensi untuk lebih bisa dalam meningkatkan sdm pada sumber daya manusia dan alam.
Acara Pelatihan Pengelolaan BUMDES telah dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kertasana Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Jumat,29/07/2022
Selanjutnya, telah hadir pada kegiatan acara yaitu Muspika Bojonegara yang telah dihadiri H. Asep, selaku Sekmat Kecamatan Bojonegara, Supandi, Kepala Desa Kertasana dan Faidullah, sebagai Pendamping Desa.
Tidak luput juga telah hadir dalam sebuah acara seperti Peltu.Abdur Rokhim, Bhabinsa, BRI. Murid selaku Bhabinkamtib, dan sekaligus Ketua BPD Kertasana saudara Soleh Hikmawat, Ketua Bumdes Adang Sujanta, beserta seluruh Elemen masyarakat dan wakil pengurus Karang Taruna.
“Pentingnya mendorong pelaku usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) haruslah mencakup berbagsi aspek, yaitu seperti halnya aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan,” jelasnya.
Yasser, selaku pemateri saat menyampaikan beberapa hal peran penting Bumdes di acara pelatihan teknis pengelolaan Bumdes Desa Kertasana 2022, dan kemudian menurut Yasser, seraya Ia kembali menambahkan.
“Bahwa dari aspek regulasi dan aspek penguatan tersebut adalah dua aspek yang tidak boleh berdiri sendiri, dengan kata lain harus saling berkaitan dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa, jelas Yasser.
Dalam aspek regulasi, berdasarkan studi kasus dan pengalaman, memang umumnya selama ini masih terbatasnya layanan yang kurang memadai seperti pada peraturan dan pengawasan.
Sedangkan kelembagaan, adalah yang memungkinkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
“Oleh karena itu, instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan Badan Usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUMDes.
Sementara dikesempatan yang sama, Adang Sujanta, selaku Ketua Bumdes Desa Kertasana juga mengatakan tentang keterkaitan Bumdes yang memang menurutnya bahwa benar
“Badan Usaha Milik Desa,(BUMDes) adalalah sebuah bada usaha yang sebagaimana telah disepakati melalui Surat Keputusan Pemerintah pusat dengsn melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Gubernur Bank Indonesia, paparnya.
Maka BUMDes secara de fakto mempunyai kekuatan legalitas yang diakui menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Untuk itu semoga dengan adanya pelatihan pengelolaan Bumdes kali ini, adalah langkah dan upaya kita bersama untuk kemajuan Pemerintah Desa, serta mampu menciptakan kesejahteraan Masyarakat Desa,” tutup Adang Sujatna, diakhir penyampaian (*)