Merak,- Medianews.co.id,- Tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni naik mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beralasan kenaikan tarif sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Shelvy dalam keterangan resmi.
Kenaikan tarif layanan kapal ekspres ini sesuai Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa.
Seiring kenaikan tarif, ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Perusahaan sendiri belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni selama lima tahun terakhir. Namun, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari sejalan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan. (*)