Menindaklanjuti Kasus Penghinaan Terhadap Masyarakat Kota Cilegon Di lakukan oleh saudara EJ

98

Cilegon,- Medianews.co.id,- pertemuan kedua untuk membahas kasus penghinaan terhadap masyarakat Kota Cilegon yang dilakukan oleh saudara Ej. Kasus ini berfokus pada pernyataan Ej yang menyebut Kota Cilegon sebagai “Kota Miras”, “Kota LGBT”, dan “Kota No*ok”, Acara berlangsung bertempat di Junggle Park ( Rm Ibu Lala) Pada hari kamis 21 November 2024.

Samlawi, Ketua Pemuda Kota Cilegon dan Ketua Mitra, menyampaikan bahwa kasus ini telah diangkat sejak hampir 7 hingga 8 bulan yang lalu. Meskipun prosesnya lambat, ia tetap percaya pada institusi kepolisian dan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami sebagai masyarakat Kota Cilegon tidak terima jika kota kami disebut dengan istilah-istilah tersebut,” tegas Samlawi.

Samlawi juga menambahkan bahwa mereka akan terus mengejar secara hukum hingga kasus ini tuntas.

Samlawi menekankan pentingnya kepastian hukum dan berharap pihak kepolisian Kota Cilegon dapat menangani kasus ini dengan profesional. Ia mengakui adanya kesibukan di kepolisian, tetapi berharap agar perhatian tetap diberikan pada kasus yang mencemarkan nama baik kota.

Baca juga  PEMKOT Serang Serahkan Tanah Hibah Untuk TVRI Banten 

Mus, Ketua Budaya atau Persilatan Bandrong di Kota Cilegon, juga menyatakan rasa tersinggungnya terhadap pernyataan Ej. Mus menegaskan bahwa sebagai warga asli Cilegon, ia tidak pernah menggunakan istilah-istilah tersebut.

“Saya menjaga marwah dan tata krama masyarakat Kota Cilegon,” ungkap Mus.

Pertemuan ini merupakan bentuk konsolidasi dari berbagai ormas, pemuda, ulama, dan tokoh masyarakat lainnya di Kota Cilegon. Mereka semua menginginkan kepastian hukum dan memastikan bahwa kasus ini tidak menimbulkan keributan di masyarakat.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian tidak mengabaikan kasus ini dan menanganinya dengan serius untuk mencegah potensi keributan di lingkungan masyarakat.

“Tolong tengok kasus ini, jangan sampai melebar kemana-mana,” pesan Tokoh Agama yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak terulang di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini