Jakarta,- Medianews.co.id,- 27 Desember 2024, Dalam sebuah langkah berani dan penuh semangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
KNPI Banten menuding PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek banyak kangkangi aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.
“Kami mendesak Pemda Banten untuk berani menolak PIK 2 dan tidak tunduk pada kebijakan pusat yang keliru!” tegas Ahmad Jayani, Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten. “PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Proyek ini juga belum memiliki rencana tata ruang yang jelas, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya alam hayati. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga menghilangkan fungsi jaringan irigasi yang vital untuk ketahanan pangan.”
Jayani mempertanyakan komitmen Pemda Banten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten. “Pemda Banten seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dan alamnya. Jangan sampai PIK 2 menghancurkan Banten demi kepentingan segelintir orang,” tegas Jayani.
KNPI Banten menyerukan kepada Pemda Banten untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pembangunan PIK 2. “Kami berharap Pemda Banten tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif dalam melindungi rakyat dan alam Banten,” tegas Jayani.
KNPI Banten berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk mendorong Pemda Banten untuk berani mengambil sikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten.