MediaNews.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (11/01/2023). Dokumen teknis RDTR yang diserahkan kali ini mencakup beberapa wilayah perencanaan. Di antaranya Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2022 tentang RTR KSN IKN. Kini, Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sembilan Materi Teknis RDTR yang juga sesuai dengan peraturan tersebut.
“Sebelumnya pada tahun lalu telah diselesaikan dan diserahterimakan 4 Materi Teknis RDTR IKN tahap I yaitu WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. Alhamdulillah, terhadap sisa penyusunan RDTR IKN tahap II di 5 Wilayah Perencanaan (WP) pada tahun 2022 telah berhasil diselesaikan, sehingga tuntaslah penyusunan sembilan RDTR untuk semua Wilayah Perencanaan di IKN,” kata Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, ia berharap RDTR IKN yang telah disusun melalui proses panjang ini dapat segera ditetapkan produk hukumnya berupa beberapa regulasi, antara lain Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR. “Saya berharap RDTR IKN ini dapat menjadi acuan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun para investor dalam pembangunan IKN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN menyampaikan bahwa tata ruang adalah jantung ataupun dasar dari sebuah perencanaan, oleh sebab itu menurutnya tata ruang dapat menjadi acuan berbagai pihak dalam melakukan pembangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa telah begitu banyak letter of interest yang masuk ke pihak Otorita IKN dari para pelaku usaha yang berasal dari berbagai negara.
“Di sini lah menurut kami pentingnya RDTR, tanpa itu semua apa yang bisa kita sampaikan ke mereka (pelaku usaha). Dengan dokumen ini, maka ada kepastian dan kejelasan dari aturan tata ruang. Bagi masyarakat juga mereka butuh kepastian, jelas, tegas ke depan harus bagaimana,” ucap Bambang Susantono.
Selain sembilan RDTR yang telah dirampungkan, pada kesempatan ini Kepala Otorita IKN berharap Kementerian ATR/BPN turut membantu penyusunan dokumen teknis RDTR di kawasan lain yang masih masuk ke dalam kawasan IKN Nusantara. “Perlu juga kita buatkan tata ruangnya, karena dari sini lah kita bisa mulai melakukan penertiban, menegakan kembali hutan tropis di daerah IKN,” pungkasnya.
Mengawali acara, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menyampaikan laporan terkait penyusunan dokumen RDTR IKN dan kebutuhan tindak lanjut penetapan Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN. Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/JR/YS)