Cilegon, Medianews.co.id,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM tahun 2017 sampai tahun 2021, Kamis (14/04/2022).
Dua orang tersangka baru ini merupakan pegawai BPRS CM berinisial NN dan MM yang menjabat sebagai staf marketing atau Account Officer dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang sampai 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Atik Ariyosa dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka yakni NN dan MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan TAP-808/M.6 15/FD.1/04/2022 sdan TAP-809/M.6 15/FD.1/04/2022 twertanggal 14 April 2022.
“Dari hasil penyidikan kami telah didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, dan keduanya merupakan staf marketing atau Account Officer di BPRS CM,” katanya.
Atik menjelaskan, mereka (NN dan MM) telah berani secara hukum menyalahgunakan kewenangannya dan turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan untuk kepentingan kedua orang tersangka sebelumnya yaitu saudara ID dan TT.
“Kedua tersangka ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:00 sampai pukul 16:00. Kedua tersangka melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku atas perintah dari saudara ID dan TT. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.