Jakarta,- Medianews.co.id,- Polda Metro Jaya telah memanggil empat pengurus utama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kasus ini menyeret nama mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, bersama beberapa pihak lainnya.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 8 Januari 2025, hingga Jumat, 10 Januari 2025, di Polda Metro Jaya. Keempat pengurus tersebut dianggap sebagai saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN, khususnya terkait cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi antara Desember 2023 hingga Februari 2024. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan terhadap Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah diajukan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam laporannya, Helmi mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan. Sebagian dana, yakni Rp540 juta, ditarik secara tunai dan diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat aliran dana lain berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta.
“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa, 7 Januari 2025.
Laporan resmi kasus ini diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk hasil investigasi internal Dewan Kehormatan PWI, dokumen resmi, serta bukti transaksi keuangan.
Pasal-pasal yang dituduhkan membawa ancaman hukuman yang tidak ringan. Pasal 372 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 4 tahun, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun. Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk menjaga integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum individu.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI diungkap. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko yang harus ditanggung atas tindakan mereka sendiri,” jelas Helmi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh penting di dunia jurnalistik. Helmi menambahkan.“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” pungkasnya.