Dugaan Proyek SDN Blok I Tidak Sesuai Spesifikasi: Material Bekas dan Keterlambatan Jadi Sorotan

51

Cilegon,- Medianews.co.id,- Proyek pembangunan SDN Blok I yang dikerjakan oleh CV Surya Putra Mandiri menuai sorotan tajam. Pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Temuan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Japati Kota Cilegon, Ari Hermawan, setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek.

 

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti ukuran besi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ketebalan rangka baja ringan juga terlihat tidak memenuhi standar yang seharusnya,” ujar Ari Hermawan pada Senin, 2 Desember 2024.

 

Proyek yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Kota Cilegon dengan anggaran mencapai Rp 676 juta lebih ini juga dinilai lamban dalam pelaksanaannya. Ari mengungkapkan bahwa keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran terkait penyelesaian proyek yang semakin mendekati batas waktu.

“Pekerjaan ini berlangsung lamban, dan waktu pengerjaannya sudah semakin sempit. Semestinya pihak kontraktor dapat bekerja sesuai dengan progres yang direncanakan,” tegasnya.

 

Tidak hanya itu, LSM Japati juga menemukan adanya penggunaan material bekas pada beberapa bagian proyek. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan bata bekas yang belum tertutup internit, sehingga kualitas struktur bangunan dipertanyakan.

Baca juga  SMP N 7 Cilegon Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Se-Indonesia

 

“Masih ada tembok yang belum diplester. Terlihat jelas adanya penggunaan material bata bekas. Jika menggunakan material baru, struktur bangunannya pasti akan lebih kokoh,” kata Ari.

Ia menambahkan bahwa penggunaan material bekas seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh pihak kontraktor. “Kontraktor tidak seharusnya menggunakan bata bekas. Itu jelas melanggar ketentuan,” lanjutnya.

 

Menanggapi kondisi ini, LSM Japati meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon untuk segera mengambil langkah tegas. Ari mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik agar menegur pihak kontraktor dan meminta mereka mengganti material yang tidak sesuai spesifikasi.

 

“PPK di Dindik Kota Cilegon harus segera menegur pelaksana proyek. Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini bisa menjadi masalah besar saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya dengan tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dari CV Surya Putra Mandiri belum memberikan tanggapan. Mereka juga belum dapat ditemui di lokasi proyek untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini