CILEGON,- Medianews.co.id,- Dipanggilnya beberapa pihak swasta pelaksana proyek dan kepala dinas terkait oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, terkait proyek pembangunan pasar tradisional yang kini kondisinya terbengkalai di Kota Cilegon, mendapat apresiasi dan dukungan dari elemen masyarakat.
Seperti yang diutarakan Ketua LSM DPD Gempita Kota Cilegon, Rahmatullah yang juga mendukung sepenuhnya langkah hukum yang sedang dilakukan Kejari Cilegon.
“Jelas ini harus disikapi secara hukum, kenapa pembangunan yang menggunakan uang rakyat begitu besarnya, tapi hasilnya berupa pasar terbengkalai yang tidak ada manfaat buat masyarakat Cilegon. Jelas masyarakat yang dirugikan, bagaimana dulu perencanaan proyeknya oleh pejabat pengguna anggaran dan jajarannya? Dan bagaimana juga kualitas konstruksinya layak dan sesuai spek anggaran tidak?,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022).
“Maka langkah hukum yang sedang dilakukan Kejari Cilegon patut diapresiasi karena peka terhadap atensi masyarakat. Kita dari LSM Gempita Cilegon sepenuhnya mendukung upaya Kejari Cilegon ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aktivis yang akrab disapa Imat ini juga menjelaskan beberapa pasar yang dibangun pada Tahun 2018 lalu menelan anggaran yang cukup besar. Namun kondisinya saat ini tidak digunakan sebagai sarana untuk mempermudah transaksi jual beli bagi masyarakat Cilegon.
“Pasar Rakyat Cikerai, Pasar Rakyat Citangkil dan Pasar Rakyat Grogol lihat kondisinya, kenapa bisa sepi, bagaimana kajian dan membuat DED nya, sebagai pemerintah yang memahami soal pasar masa tidak tahu titik strategis atau historis masyarakatnya? Patut diduga proyek ini dikerjakan asal buat dan asal dinas ada proyek, tanpa kajian ilmiah dan perencanaan yang logis, berapa miliar uang rakyat menjadi mubazir begitu?” bebernya.
Imat juga berharap, Kejari Cilegon lebih fokus dan intensif dalam mendalami pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan pasar-pasar yang kini kondisinya terbengkalai tersebut.
“Semoga Kejari menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus pasar yang mangkrak, saya percaya dengan kinerja Kejari yang memanggil pihak-pihak terkait hingga malam,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari Selatsunda.com, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dalam proyek tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Atik Ariyosa yang mengakui sudah memanggil sejak Bulan November lalu.
“Sudah kita panggil pihak-pihak ini mulai swasta hingga kepala dinasnya. Pemanggilan ini guna melengkapi dan menggali informasi yang berkaitan dengan pasar tersebut,” kata Ariyosa. Kamis(1/12/2022). (Red)