Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Produksi Oli Palsu

19

Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus Peoduksi dan Perdagangan Oli Palsu berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak diduga palsu di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten. Adapun Gudang di Ruko Picaso, Citra Raya, Tangerang, Banten.

Diketahui tersangka yang memproduksi yaitu HB Alias AYUNG selaku pemilik dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa tersangka HW sudah melakukan kegiatan ini tahun 2023 tetapi sempat berhenti di tahun 2024, kemudian bulan April 2024 HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000 botol. Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000 per hari, dengan omzet selama 3 bulan Rp. 5,2 M,” kata Wiwin Setiawan, Senin.

Untuk Bahan baku, Lanjut Wiwin, didapat dari Riki dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400 per kilogram, setelah diproduksi dan diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000 per karton.

Adapun barang bukti berupa
20 dus atau 24 botol oli merek MPX total 480 botol, 60 dus atau 24 botol oli merek Federal Ultratec totol 1.440 botol, 2 dus oli gear merek ahm oil,15 drum kosong ukuran 200 liter, 1 unit mesin print kode oli, 4 unit mesin press tutup botol, 1 unit mesin jetpump penyedot oli, 2 unit mesin ikat dus,1 unit mesin forklif manual,1 dus stiker oli merek mpx2,1 dus stiker oli merek federal ultratec,15 karung plastik atau 100 botol oli kemasantl total 1.500 botol, 8 karung plastik atau 100 botol oli siap kemas total 800 botol, 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna, dan 15 ikat atau 10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs, serta 15 ikat atau 10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs.

Baca juga  DPD PDI Perjuangan Banten Gelar Vaksinasi Covid 19 Di Sejumlah Daerah Di banten

“Untuk barang bukti di gudang kami sita 85 bal atau 100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol, 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic, 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2, 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1, 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2, 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2, 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2, 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear, dan 1 buah mesin pompa, serta 1 buah alat press tutup botol,” tutur Wiwin.

Perlu diketahui, apabila kita sering menggunakan oli palsu dampak untuk jangka pendek yaitu mesin akan cepat panas sedangkan untuk jangka panjang dapat mengakibatkan turun mesin.

Pasal Yang Dilanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini