Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu 

4

Serang,- Medianews.co.id,- Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu diwilayah hukum Polda Banten.

 

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto menjelaskan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan

2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, 3 lembar kain putih/mori, satu buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 23.700.000,” kata Didik, Rabu.

 

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang tersimpan didalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih dapat menggandakan uang serta menarik uang.

 

Baca juga  Polres Cilegon Bersama DPD GRJ Banten Dan Sat-Bela Negara Gelar Vaksinasi Perdana

“Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB melakukan penyelidikan tentang adanya Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu dengan dalih dapat menggandakan atau menarik uang amanah, orang tua atau uang jadul,” ucap Dian.

 

Dian menuturkan motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.

 

Adapun tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara. (Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini