Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 

17

Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 8 tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi hasil kasus pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak pada 19 September 2023 telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini pengembangan
Tim yang melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang Prov. Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Prov. Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang Prov. Banten,” kata Abdul Karim saat Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi, Rabu

Lanjut Abdul Karim, penyidik telah menangkap 8 tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

“Adapun barang bukti yang diamankan
11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up,4 Unit Kendaraan Bermotor Truck Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg,
74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas dan
4 GANCU serta 5 Elektronik Timbangan Elektronik,” tutur Abdul Karim

Lanjut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG.

Baca juga  Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

“Modusnya mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kab. Tangerang, serta melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas Lpg nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.
Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” terangnya.

Abdul Karim menyebut, para pelaku beroperasi lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan.

“Mereka menyuntikkan tabung LPG subsidi 3 Kg dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg,” sebutnya.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar Rp1.050.000.000 sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.
(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini