Dewan Pers Menegaskan bahwa Badan Hukum Berbentuk PT atau Koperasi yang diperbolehkan Mendirikan Media Pers. 

8

Jakarta,- Medianews.co.id,- Dewan Pers baru-baru ini memberikan penjelasan terkait jenis badan hukum yang diizinkan untuk mendirikan media cetak, elektronik, maupun siber. Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan yang mendirikan media harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan tidak diperbolehkan berbentuk PT perseorangan.

 

“Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sebuah rapat yang dihadiri sekitar 50 pemimpin media siber. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam proses verifikasi administratif dan faktual media.

 

Dasar hukum aturan ini mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah PT atau Koperasi untuk tujuan komersial, sedangkan Yayasan hanya untuk tujuan nonkomersial. Namun, peraturan ini menjadi sedikit membingungkan dengan munculnya istilah PT perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PT perseorangan diperkenalkan untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendirikan perusahaan. Meski demikian, Ninik Rahayu menegaskan bahwa konsep PT perseorangan ini tidak berlaku untuk perusahaan pers.

 

Menurut Ninik, media memiliki tanggung jawab besar terhadap publik, terutama dalam menjaga independensi, akurasi, dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu, badan hukum yang mendirikan media harus memiliki struktur organisasi yang jelas, pengelolaan yang profesional, dan akuntabilitas yang tinggi.

 

PT perseorangan, yang umumnya dimaksudkan untuk memfasilitasi UMKM, dianggap kurang mampu memenuhi standar tersebut. Selain itu, bentuk badan hukum ini cenderung tidak memiliki mekanisme pengawasan internal yang memadai, yang dapat memengaruhi kredibilitas dan integritas media.

Baca juga  Habib Zein Apresiasi Wali Kota Helldy yang Dinilai Peduli dengan Santri

 

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi industri media di Indonesia. Aturan ini memastikan bahwa media yang beroperasi memiliki badan hukum yang sesuai, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, muncul tantangan baru dalam menerapkan persyaratan tersebut.

 

Keberadaan PT perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memang memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, tetapi penerapannya pada industri media justru dapat menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, Dewan Pers merasa perlu untuk menegaskan kembali aturan yang sudah ada, demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan industri media.

 

Dampak pada Industri Media

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para pelaku industri media, khususnya mereka yang tengah dalam proses mendirikan perusahaan pers. Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai jenis badan hukum yang diperbolehkan.

 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi publik dari potensi penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan memastikan bahwa media didirikan oleh badan hukum yang sah dan profesional, masyarakat dapat lebih percaya terhadap informasi yang disampaikan.

 

Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme industri media di Indonesia. Salah satu langkah penting adalah dengan menegaskan bahwa hanya badan hukum berbentuk PT atau Koperasi yang diperbolehkan mendirikan perusahaan pers. Dengan aturan ini, diharapkan media di Indonesia dapat terus berkembang dengan mengutamakan akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini