Desakan Pemeriksaan Harta Kekayaan Jokowi: Sorotan Aktivis dan Data LHKPN

5

Jakarta,- Medianews.co.id,- Sejumlah aktivis ’98 yang tergabung dalam kelompok Nurani ’98 baru-baru ini mengajukan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki harta kekayaan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarganya. Langkah ini diambil setelah laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan signifikan dalam harta kekayaan Jokowi selama hampir satu dekade menjabat sebagai kepala negara.

 

Menurut data LHKPN, harta kekayaan Jokowi meningkat sebesar 186,2 persen sejak pertama kali menjabat pada tahun 2014. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp33,47 miliar. Namun, pada akhir tahun 2023, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp95,82 miliar, menunjukkan peningkatan sebesar Rp62,34 miliar.

 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Ray mendesak KPK untuk memanggil Jokowi dan keluarganya guna menjelaskan asal-usul kekayaan yang meningkat drastis selama 10 tahun terakhir.

 

“Mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir,” katanya.

 

Selain itu, Ray juga merujuk pada laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang mencantumkan nama Jokowi sebagai salah satu finalis pemimpin dunia terkorup. Menurut Ray, laporan ini menjadi dasar kuat untuk mendalami dugaan korupsi selama masa kepemimpinan Jokowi.

Baca juga  Advokat Rahmat Aminudin SH : Perusahaan Pinjol Harus Melakukan Penagihan Hutang Secara Profesional Praktis Efektif Tanpa Melanggar UU

 

“KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, putra-putrinya, dan/atau menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya, dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 

Ray juga menyoroti beberapa kasus yang melibatkan anggota keluarga Jokowi. Misalnya, dugaan gratifikasi yang diterima Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang, serta kasus Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

 

“Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai asas-asas yang ditetapkan undang-undang, termasuk menindaklanjuti laporan kami,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, laporan OCCRP menyebutkan bahwa Jokowi termasuk dalam lima finalis pemimpin dunia yang dinilai paling korup. Nama-nama lain dalam daftar tersebut meliputi Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis India Gautam Adani. Namun, gelar “Corrupt Person of the Year” akhirnya diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad.

 

Dengan sorotan yang semakin besar terhadap dugaan korupsi ini, publik menantikan langkah tegas dari KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Dikutip: inilah.com

Editor. : Supriyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini