BNNP Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu 400,177gram 

8

Serang,- Medianews.co.id- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang di sita dari tersangka IM (54) sebanyak 400,177 gram dengan modus di sembunyikan di celana dalam miliknya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di blender.

Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengungkapkan pada hari Senin (8/5) pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekamo Hatta, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Provinsi Banten telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika.

“Narkotika jenis Sabu dari Aceh menuju Tangerang,” ungkap Plh.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova saat Pemusnahan di gedung BNNP Banten. Selasa (30/5/2023)

Lanjut Rachmad, pada awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Interasional Soekarno-Hatta, sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan kedalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan.

“setelah itu, Narkotika tersebut dipindahkan kedalam tas milik tersangka. Petugas dan BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) mengamankan kurir, setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut diruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Interasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten.

Baca juga  BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1987,2 gram

“Pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam tas milik , selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika,” terangnya.

Maka dari itu petugas BNNP Banten langsung menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis warna Hitam
buah celana dalam merk Levis wama Biru Dongker yang terdapat lakban kertas kuning serta Uang tunai Rp 6.602.000.

Pasal yang di langgar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Dengan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis aabu dengan berat 400,177 gram , dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa.

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini