BNN Provinsi Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Ganja Sebanyak 5,3Kg

8

Serang,- Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 5,3 kilogram di Halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (6/4/2023).

Petugas menangkap tersangka RE yang telah melakukan tindak pidana narkotika
pada hari Kamis (9/3) pukul 15.10 WIB di depan SMKN 3 Tangerang Selatan Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Banten.

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova mengungkapkan berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

“Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan, akhirnya pada pukul 15.10 WIB di depan SMKN 3 Tangerang Selatan kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket yang diduga narkotika, setelah dibuka paket tersebut di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya RE mengaku bahwa dia diperintah oleh Y,” ungkap Rachmad.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

Baca juga  Serah Terima Pejabat Pengawas lingkungan Pemerintah Kecamatan Pulomerak

“Setelah itu petugas membuka paket dan setelah dibuka terdapat tiga bungkus paket ganja yang dilapisi aluminium foil dengan berat 5,3 kilogram ganja,” tututnya.

Dari RE petugas menyita barang bukti narkotika seberat 5,3 kilogram, 1 pack satu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merk Samsung dan Xiaomi.

Rachmad menyebut, Barang bukti narkotika di dapatkan dari Sumatera menuju Banten.

Selanjutnya petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Adapun Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa,” terangnya.

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini