Tangerang Selatan,- Medianews.co.id,- Bea Cukai Banten dan Kejaksaan beserta jajarannya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 52, 31 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2023 hingga 2024.
“Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok sebetulnya yang pertama barang yang di BMN-kan. Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio di Ice BSD, Selasa.
Sedangkan kelompok kedua, merupakan barang dari hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan pengadilan.
“Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” tutur Rahmat.
Menurut Rahmat, lokasi penangkapan dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Merak serta Serang.
“Kita melakukan kolaborasi dengan kepolisian, TNI, SatPol PP, dalam melakukan penangkapan bersama dalam upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal ini,” terangnya.
Rahmat menyebut, barang bukti yang cukup tinggi hingga saat ini yaitu rokok elektrik dan ilegal dengan nilai yang cukup tinggi.
“Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp 52,31 miliar dengan kerugian negara Rp 37,8 miliar. (Hasil penindakan) nilai barang sekitar Rp 17,1 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 16,7 miliar,” ungkap Rahmat.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari BMN diantaranya, 37.425.418 Batang Hasil Tembakau (HT), 13.751,03 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 7.915 Pcs Rokok Elektrik (REL), 823.200 Gram Tembakau Iris (TIS), 12 Pcs dan 2 Set BMMN Eks Tegahan Kepabean (Oil Cooler, Conveyor, Oven).
Terakhir Rahmat menghimbau, bagi masyarakat agar menginformasikan serta membantu untuk tidak mengkonsumi barang-barang ilegal.
“Kita menghimbau masyarakat agar masyarakat tidak menggunakan produk- produk ilegal serta masyarakat agar membantu tugas kita bersama untuk menghilangkan produk ilegal,” imbaunya.
(Ana/red)