Serang,- Medianews.co.id,- Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten. Pada tanggal 22 Juni 2022 BALHI melakukan pengaduan melaui No surat 027/BALHI/LP.PLH/VI/2022 atas dugaan Limbah B3 yang mengandung Prekusor (Bahan Baku Narkotika).
Dalam keterangan ketua umum BALHI kepada awak media, Kamis (26/08/2022) menerangkan bahwa pada bulan juni pihaknya melakukan pengaduan namun hingga saat ini, kita tidak pernah diberi tahu proses apa saja yang sudah di lakukan pihak kepolisian dan Penyidik kepolisian Daerah Polda Banten tidak pernah memberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 06 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana pasal 39 ayat 1 mengatakan dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan , penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala paling sedikit kali setiap bulan”jelasnya
Lanjutnya, sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 poin c menjelaskan bahwa menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, oleh karna itu kami BALHI mempertanyakan perkembangan perkara atas pengaduan kami.
“Jika penyidik menemukan cukup bukti atas laporan kami, kami minta agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku”ungkap ketua umum Balhi Heri A syukri.
Dalam kesempatan ini awak media mendapatka informasi bahwa surat yang dilayangkan BALHI di tembukan ke Irwasda Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Ombudsman Provinsi Banten, Kompolnas dan Komnasham.