Lebak,- Medianews.co.id,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke – 2 yang di laksanakan pada hari minggu 13 November 2022 lalu di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, 2 peserta calon kepala desa nomor urut 03, Muhtadin Hakiki dan nomor urut 02, H.Pandi, melayangkan surat pemohonan kepada Bupati Lebak, Hj.Iti Oktaviani Jayabaya untuk menghitung ulang kembali kotak surat suara.
“Untuk menjaga transfarasi, saya memohon di lakukan penghitungan ulang kotak surat suara. Khusunya kotak surat suar di TPS 04, yang mana di TPS tersebut kami menduga ada indikasi kecurangan. Maka dari itu, saya telah melayangkan surat permohonan penghitungan ulang kepada Bupati Lebak,” kata Muhtadin Hakiki kepada Wartawan. Minggu, 27 November 2022.
Di tempat terpisah, Ahmad Sape’i, selaku ketua Tim pemenangan no urut 03 mengatakan, munculnya gugatan agar penghitungan Ulang pemilihan Kepala Desa di Desa Pasirtanjung tersebut, akibat adanya dugaan Pemilih Ganda di beberapa Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang di temukan oleh Team Pemenangan No urut 3 saat berlangsungnya pemlihan tersebut, serta dugaan adanya ke tidak profesionalan panitia pemilihan.
Lebih lanjut, Sape’i, menjelaskan, adapun ketidak perofesionalan panitia pilkades tersebut di antaranya. Pihak panitia tidak mencocokan surat undangan pemilih, ketika mereka ( Pemilih/Red ) datang ke TPS dengan data yang sudah ada, namun hanya di catat di bagian belakang data pemilih, Pihak Panitia tidak membuat berita acara, serta Tidak mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Seperti penerangan ketika mengadakan penghitungan di TPS 04, ditambah lagi kami menemukan adanya dugaan pemilih dari TPS lain, tetapi bisa memilih juga di tempat yang lain.
” Dengan adanya hal tersebut tentu hal itu sangat merugikan pihak kami, dan dengan adanya temuan temuan dugaan pelanggaran tersebut, kami mendesak dan meminta kepada pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa, baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, dan kamipun sudah melayangkan surat permohonan secara resmi kepada Ibu Bupati Lebak agar diadakan perhitungan ulang. Sehingga Pilkades yang Jurdil serta keterbukaan dapat terwujud, dan mampu melahirkan pemimpin yang bermutu,” tandasnya
Ketua Team 9 Pilkades Desa Pasir Tanjung, Saprudin, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, jika ada calon Kepala Desa yang melakukan gugatan agar diadakan Penghitungan ulang
“Ya benar kang, ada calon Kepala Desa yang mengajukan agar diadakan Penghitungan ulang, dan adanya tudingan ketidak profesionalan dalam pemilihan. Kita sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang ada, bahkan kami pun kemaren sudah di panggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa ( DPMD ) Kabupaten Lebak untuk di mintai klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, sesuai prosedur dan mekanisme Pilkades,” ucapnya singkat (red)