SERANG,- Medianews.co.id, – Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pondok Pesantren (Banponpes), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, mendukung sepenuhnya langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Kejati, agar mengusut tuntas persoalan tersebut, karena telah mencoreng nama baik Kyai serta Pondok Pesantren (Ponpes).
Ketua MUI Banten KH Romly mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menentukan sikap pada Senin (26/04/2021), dengan tujuh point penting, yakni
Point ke Satu, MUI merasa prihatin dan menyesalkan tindakan pemotongan bantuan dana hibah Ponpes oleh oknum jahat, yang dianggap telah melakukan sabotase terhadap program Gubernur Banten, dan mencemari kehormatan para kiai dan dunia pesantren yang selama ini diakui sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang sangat dihormati
Kedua, MUI memberikan apresiasi dan mendukung langkah hukum yang dilakukan Gubernur banten untuk mengusut tuntas para pelaku tindak pidananya, dalam upaya mengamankan pelaksanaan program mulia Gubernur Banten dan menjag\ kehormatan para kiai dan dunia pesantren.
Ke tiga, MUI mengajak kepada para kiai dan pimpinan Ponpes agar istiqamah melaksanakan kewajibannya, tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, karena Gubernur Banten akan selalu konsisten melindungi dunia pesanren dari upaya pihak-pihak yang berniat jahat merusak kehormatan dunia pesantren dan para kiainya.
Point ke empat, MUI mengajak kepada organisasi atau lembaga yang memiliki kepedulian dan kepentingan terhadap kemajuan dunia pesantren agar terus meningkatkan daya dukungnya secara nyata dan mengawal bantuan Gubernur atau lembaga pemerintah lainnya, agar bantuan tersebut dapat diterima oleh Ponpes dengan benar dan utuh serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Point’ lima, MUI mengimbau kepada aparat pemerintahan lokal (Desa/Kelurahan) agar memantau dan melindungi pesantren, terutama pesantren kecil di wilayahnya, dari gangguan pihak yang mengusik ketentraman kiai yang berpengaruh kepada kegiatan belajar mengajar di pesantren yang selama ini sering dikeluhkan para kiai.
Ke enam, MUI menyerukan kepada para pelanggar hukum yang merugikan negara dan mencederai kehormatan dunia pesantren agar segera bertobat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukannya dan agar mengikuti proses hukum dengan tabah dan benar.
Point’ ke tujuh, meskipun kejadian akhir-akhir ini sangat memalukan, kami mengimbau Gubernur Banten dan Lembaga Pemerintah lainnya agar terus memberikan bantuan, baik bantuan dana hibah maupun bantuan teknis untuk kemajuan dunia pesantren. (Red)