TANGERANG,- Medianews.co.id,- Kabupaten Tangerang menjadi surganya peredaran obat-obatan jenis tramadol dan eximer, meliputi wilayah hukum Polsek Balaraja, Polres Kabupaten Tangerang.
Dalam pantauan awak media, ditemui beberapa toko obat golongan G tramadol dan eximer salah satunya di desa Gembong Kecamatan Balaraja, samping PT Doulton, penjaga toko obat saat di tanyakan tentang siapa bosnya, ia mengatakan bahwa bos saya adalah ‘y’ ucapnya.
Saat ditemui di kediaman nya ‘Adi’ salah satu Aktivis (PERPAM) Perisai pembela aspirasi masyarakat ia memberikan tanggapannya terkait toko obat golongan G yang dijual bebas di wilayah hukum Polsek Balaraja.
“Sangat ironis, penjaga toko obat golongan G tersebut, tidak memperhatikan para pembelinya, karena dengan sengaja melayani pembeli yang masih usia di bawah umur, seperti anak anak sekolah atau pelajar tanpa adanya resep dari dokter, tidak semestinya penjualan bebas terkait obat obatan tersebut, yang masih marak di wilayah kabupaten tangerang,” papar Adi ketika dihubungi para awak media, Kamis (27/7/2023).
Masih dengan, “Kabupaten Tangerang adalah salah satu kabupaten penyanggah ibu kota jakarta, seharusnya para pengusaha tersebut lebih tau aturan dalam penjualan obat golongan G tersebut tidak hanya memikirkan keuntungan usahanya saja dan juga harus memikirkan efek yang di akibatkan oleh penggunaan obat golongan G jenis Tramadol dan eximer tanpa resep dokter tersebut,” lanjutnya.
“Karena penggunaan obat tanpa resep dokter apalagi obat keras, jika di konsumsi dalam jangka panjang akan merubah saraf dan merusak psikologi, generasi muda dalam waktu dekat ini kami akan menyurati BPOM dan Dinkes serta kepolisian terdekat sesuai wilayah hukumnya,” tutupnya. (*)