Cilegon,- Medianews.co.id,- Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani, anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PKS, melaksanakan reses masa persidangan ke- V Reses ini dilakukan di aula Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Kamis, 23/2/2023.
Dalam reses ini, Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani menegaskan bahwa masalah-masalah seperti sekolah SMA, jalan infrastruktur, dan kesehatan diwilayah Kecamatan Pulomerak akan dibawa ke usulan di pokir dan nantinya akan direalisasikan pada masa yang akan datang. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ya kan ini kalau usulan sekarang kan kita bawa, kan nanti di masa persidangan masuk ke usulan di pokir baru kemudian nanti realisasinya memang tidak sekarang, kan kalau usulan-usulan tersebut,” ungkap dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani.
Reses masa persidangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten untuk mempererat hubungan antara anggota dewan dengan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya.
Dengan adanya reses masa persidangan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada anggota DPRD Provinsi Banten dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
(Hujemah)