JAKARTA,- Medianews.co.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan berkas persyaratan Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 dinyatakan lengkap. Partai Parsindo diurutan ke 23 sebagai partai yang akan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Kepada Media di hari terakhir pendaftaran parpol (14/8/2022) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyatakan saat ini tercatat ada 23 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap. Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) diurutan 23.
“Jam 10 pagi ini Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) telah melengkapi Sipol 100%. Selanjutnya, Partai Parsindo akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” tegas Idham Holik.
Sementara usai menyampaikan perbaikan data Sipol ke KPU, Ketua Umum Partai Parsindo, HM.Jusuf Rizal didampingi Sekjen Syaefunnur Maszah, Bendum, Dastra, Ketua Ranti E.Tanjung, Wakil Sekjen, Andiriyani Kostiningtyas, Panduwinata Arifin, Bidang IT Nova Damar, Ketua DPW Parsindo Sumut, Syahrul Siregar menyatakan bahwa Partai Parsindo siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Setelah berkas dinyatakan berkas lengkap, Partai Parsindo meminta kepada para pengurus dan kader di daerah segera konsolidasi untuk menghadapi verifikasi tahap berikutnya agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Jusuf Rizal aktivis pekerja-buruh yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia). (*)