Bertindak Cepat Ditreskrim Polda Banten Ungkap Praktik Perjudian

24

Serang,- Medianews.co.id,- Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian diwilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Jumat (12/8/2022).

Tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

“Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Lanjut Shinto, diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.

Baca juga  Kolaborasi GARNIZUN, MOI Serta SMP ISLAM BAROKAH, Giat Senam Sehat Bersama Untuk Lawan Narkoba

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online dan judi dadu.

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” ungkap Shinto.

Secara umum modus operansi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat.

“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat” ujarnya.

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya.

( Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini